BAB II
PEMBAHASAN
A.
Identitas Nasional
Identitas
nasional berasal dari dua suku kata yaitu identitas dan nasional. Identitas
berasal dari kata identity berarti ciri-ciri, tanda-tanda, atau jati
diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan yang
lain. Sedangkan nasional menunjuk pada sifat khas kelompok yang memiliki
ciri-ciri kesamaan, baik fisik seperti, budaya, agama, bahasa, maupun non-fisik
seperti, keinginan, cita-cita, dan tujuan. Jadi, Identitas
nasional diartikan sebagai “kepribadian nasional” atau “jati diri nasional”.
Kepribadian atau jati diri nasional adalah identitas suatu kelompok masyarakat
yang memiliki ciri dan melahirkan tindakan secara nasional.
Menurut
Koenta Wibisono (2005) pengertian Identitas Nasional pada hakikatnya adalah “manifestasi
nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu
bangsa (nasion) dengan ciri-ciri khas, dan dengan yang khas tadi suatu
bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam kehidupannya”. Jika ada orang yang
mengatakan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang beradab, bangsa yang
berbudaya, bangsa yang beretika, maka itulah yang kita katakan kepribadian atau
jatidiri nasional bangsa Indonesia. Jika dalam kehidupan sehari-hari kita tidak
mengindahkan nilai-nilai moral dan etika, maka kita tidak dapat dikatakan
sebagai seorang yang memiliki kepribadian atau jatidiri nasional. Sopan santun,
ramah tamah adalah salah satu dari sekian banyak dari jatidiri nasional kita.
Jati diri nasional semacam ini harus kita pupuk dan harus kita lestarikan,
sehingga kita tetap digolongkan oleh bangsa lain sebagai suku bangsa yang
beradab.
Identitas
nasional itu terbentuk karena kita merasa bahwa kita sebagai bangsa Indonesia
mempunyai pengalaman bersama, sejarah yang sama dan penderitaan yang sama.
Identitas nasional juga terbentuk melalui saling adanya kerjasama antara
identitas yang satu dengan identitas yang lain.
Lahirnya
identitas suatu bangsa tidak dapat dilepaskan dari dukungan faktor obyektif,
yaitu faktor-faktor yang berkaitan dengan geografis, ekologis, dan demografis,
serta faktor subyektif yaitu faktor-faktor historis, politik, sosial dan
kebudayaan yang dimiliki oleh bangsa itu.
Demikian
pula lahirnya identitas nasional bangsa Indonesia. Kondisi geografis-ekologis
yang membentuk Indonesia sebagai daerah kepulauan yang beriklim tropis dan
terletak dipersimpangan jalan komunikasi antar wilayah dunia di Asia Tenggara,
ikut mempengaruhi perkembangan kehidupan demografis, ekonomis, sosial, serta
kultural bangsa Indonesia. Selain itu faktor historis yang dimiliki Indonesia
ikut mempengaruhi proses pembentukan masyarakat dan bangsa Indonesia beserta
Identitasnya melalui interaksi berbagai faktor yang ada didalamnya. Hasil
interaksi dari berbagai faktor tersebut melahirkan proses pembentukan
masyarakat, bangsa dan negara, bangsa beserta identitas bangsa Indonesia, yang
mengemuka pada waktu nasionalisme berkembang di Indonesia pada abad ke XX.
Robert
de Ventos mengemukakan teori tentang muncunya identitas nasional sebgai hasil
interaksi historis antara empat faktor penting, yaitu faktor primer, faktor
pendukung, faktor penarik dan faktor reaktif. Faktor pertama mencakup
etnisitas, teritorial, bahasa, agama, dan yang sejenis. Faktor kedua meliputi
pembangunan komunikasi dan teknologi, lahirnya angkatan bersenjata modern, dan
sentralisasi monarchi. Faktor ketiga mencakup tumbuhnya birokrasi dan
pemantapan sistem pendidikan nasional. Faktor terakhir mencakup penindasan dan
mencari identitas alternatif.
Keempat
faktor tersebut pada dasarnya tercakup dalam proses pembentukan identitas
nasional bangsa Indonesia yang telah berkembang dari masa sebelum Indonesia
mencapai kemerdekaan. Munculnya Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, untuk sebagian
sangat mendukung upaya pencarian nasionalisme Indonesia sekaligus penemuan
identitas nasional Indonesia.
B.
Sejarah Kelahiran Faham Nasionalisme Indonesia
Nasionalisme
dalam arti sempit sering disebut jingoisme atau chauvinism, yang dapat diartikan sebagai perasaan
cinta terhadap bangsanya secara berlebih-lebihan sehingga memandang rendah
bangsa dan suku bangsa lainnya, sedangkan nasionalisme dalam arti luas dapat diartikan sebagai perasaan cinta dan bangga
terhadap tanah air dan bangsanya, tanpa memandang bangsa lain lebih rendah dari
bangsa dan negaranya. Jadi, nasionalisme adalah suatu paham yang berpendapat bahwa kesetiaaan yang
tertinggi harus diserahkan pada negara kebangsaan atas kesadaran keanggotaan / warga negara
yang secara bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan mengabdikan
identitas, integritas (menyatu), kemakmuran, dan kekuatan bangsanya. Perasaan sangat mendalam dalam
suatu ikatan yang erat dengan tanah tumpah darahnya, dengan tradisi-tradisi
setempat dan penguasa-penguasa resmi didaerahnya selalu ada di sepanjang
sejarah dengan kekuatan-kekuatan yang berbeda-beda. Pada abad 19 dan abad 20 muncul benih-benih nasionalisme pada
bangsa Asia Afrika khususnya Indonesia. Faktor-faktor yang mempengaruhi munculnya nasionalisme
yaitu faktor dari dalam (internal) dan faktor dari luar (eksternal).
Faktor dari dalam yaitu Kenangan kejayaan masa lampau. Bagi Indonesia kenangan kejayaan
masa lampau tampak dengan adanya kenangan akan kejayaan pada masa kerajaan Majapahit dan Sriwijaya. Dimana pada masa Majapahit, mereka mampu menguasai
daerah seluruh Nusantara, sedangkan masa Sriwijaya mampu berkuasa di lautan
karena maritimnya yang kuat. Kemudian perasaan
senasib dan sepenanggungan akibat penderitaan dan kesengsaraan masa penjajahan.
Penjajahan yang dilakukan oleh bangsa-bangsa Eropa terhadap bangsa Asia, Afrika
mengakibatkan mereka hidup miskin dan menderita sehingga mereka ingin menentang
imperialisme barat. Lalu, munculnya
golongan cendekiawan. Perkembangan pendidikan menyebabkan munculnya
golongan cendekiawan baik hasil dari pendidikan barat maupun pendidikan
Indonesia sendiri. Mereka menjadi penggerak dan pemimpin munculnya organisasi
pergerakan nasional Indonesia yang selanjutnya berjuang untuk melawan
penjajahan. Selanjutnya, paham
nasionalis yang berkembang dalam bidang politik, sosial ekonomi, dan kebudayaan.
Dalam bidang politik, tampak dengan upaya gerakan nasionalis menyuarakan
aspirasi masyarakat pribumi yang telah hidup dalam penindasan dan penyelewengan
hak asasi manusia. Mereka ingin menghancurkan kekuasaan asing/kolonial dari
Indonesia. Dalam bidang ekonomi, tampak dengan adanya usaha penghapusan
eksploitasi ekonomi asing. Tujuannya untuk membentuk masyarakat yang bebas dari
kesengsaraan dan kemelaratan untuk meningkatkan taraf hidup bangsa Indonesia. Dalam
bidang budaya, tampak dengan upaya untuk melindungi, memperbaiki dan
mengembalikan budaya bangsa Indonesia yang hampir punah karena masuknya budaya
asing di Indonesia. Para nasionalis berusaha untuk memperhatikan dan menjaga
serta menumbuhkan kebudayaan asli bangsa Indonesia.
Sedangkan faktor dari luar
(eksternal) yaitu kemenangan Jepang atas Rusia (1905). Pada tahun 1904-1905 Jepang melawan Rusia dan tentara Jepang berhasil mengalahkan Rusia. Hal ini
dikarenakan, modernisasi yang dilakukan Jepang yang telah membawa kemajuan
pesat dalam berbagai bidang bahkan dalam bidang militer. Awalnya dengan kekuatan yang dimiliki tersebut Jepang
mampu melawan Korea tetapi kemudian dia melanjutkan ke Manchuria dan beberapa daerah di Rusia. Keberhasilan Jepang
melawan Rusia inilah yang mendorong lahirnya semangat bangsa-bangsa Asia Afrika
mulai bangkit melawan bangsa asing di negerinya. Kemudian perkembangan Nasionalisme di Berbagai Negara seperti India yang digerakkan
oleh Mahatma
Gandhi, Pandit
Jawaharlal Nehru, B.G. Tilak dengan tujuan untuk mengusir penjajah Inggris, Filipina yang digerakkan oleh Jose
Rizal dengan tujuan
untuk mengusir penjajah bangsa Spanyol di wilayah Filipina, RRC yang dipimpin oleh Dr. Sun Yat Sen,
dengan tujuan untuk menentang kekuasaan Dinasti Mandsyu, Turki Muda (1908) yang dipimpin oleh Mustafa Kemal Pasha menuntut pembaharuan dan modernisasi di segala
sektor kehidupan masyarakatnya. Ia ingin agar dapat mengembangkan negerinya
menjadi negara modern, dan Mesir yang dipimpin oleh Arabi
Pasha (1881-1882) dengan
tujuan menentang kekuasaan bangsa Eropa terutama Inggris atas negeri Mesir. Gerakan-gerakan tersebut, banyak
mempengaruhi munculnya pergerakan nasional di Indonesia. Kemudian munculnya paham-paham baru
seperti nasionalisme, liberalisme, sosialisme, demokrasi dan pan islamisme juga menjadi dasar berkembangnya paham-paham yang serupa
di Indonesia. Perkembangan paham-paham itu terlihat pada penggunaan
ideologi-ideologi (paham) pada organisasi pergerakan nasional yang ada di
Indonesia.
Karena adanya faktor pendukung diatas maka di Indonesia pun
mulai muncul semangat nasionalisme. Semangat nasionalisme ini digunakan sebagai
ideologi/paham bagi organisasi pergerakan nasional yang ada. Ideologi Nasional
di Indonesia diperkenalkan oleh Partai Nasional
Indonesia (PNI) yang
diketuai oleh Ir.
Soekarno. PNI bertujuan
untuk memperjuangkan kehidupan bangsa Indonesia yang bebas dari penjajahan.
Sedangkan cita-citanya adalah mencapai Indonesia merdeka dan berdaulat, serta
mengusir penjajahan pemerintahan Belanda di Indonesia. Dengan Nasionalisme dijadikan sebagai
ideologi maka akan menunjukkan bahwa suatu bangsa memiliki kesamaan budaya,
bahasa, wilayah serta tujuan dan cita-cita. Sehingga akan merasakan adanya
sebuah kesetiaan yang mendalam terhadap kelompok bangsa tersebut.
Sebagai upaya menumbuhkan rasa nasionalisme di Indonesia
diawali dengan pembentukan identitas nasional yaitu dengan adanya penggunaan
istilah “Indonesia” untuk menyebut negara kita ini. Dimana selanjutnya istilah
Indonesia dipandang sebagai identitas nasional, lambang perjuangan bangsa Indonesia
dalam menentang penjajahan. Kata yang mampu mempersatukan bangsa dalam
melakukan perjuangan dan pergerakan melawan penjajahan, sehingga segala bentuk
perjuangan dilakukan demi kepentingan Indonesia bukan atas nama daerah lagi.
C.
Perbedaan hakikat bangsa dan negara
2.
Pengertian
Bangsa: Kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa &
wilayah tertentu di muka bumi.
Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit dirumuskan, sehingga para pakar di bidang Politik, Sosiologi, dan Antropologi pun sering tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut. Selain istilah bangsa, dalam bahasa Indonesia, kita juga menggunakan istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan dari kata asing “nation” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.”
Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit dirumuskan, sehingga para pakar di bidang Politik, Sosiologi, dan Antropologi pun sering tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut. Selain istilah bangsa, dalam bahasa Indonesia, kita juga menggunakan istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan dari kata asing “nation” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.”
3.
Tidak ada
rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara
objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa ;
2. Satu kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa ;
2. Satu kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
4. Pengertian Negara: Organisasi diantara
sekelompok/beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah
tertentu dengan mengakui adanya pemerintahan yang mengurus tata tertib.
Pengertian bangsa yang dikemukakan
secara unik oleh Ben Anderson, dapat ditelaah lebih lanjut mngenai
proses dan unsur-unsur pembentuknya. Menurut pengamatan Ben Anderson, ilmuwan
politik dari universitas cornel, bangsa merupakan komunitas politik
yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batsnya dan berdaulat. Mengapa
dikatakan sebagai komunitas polotik yang dibayangkan? Karena suatu bangsa yang
paling kecil sekalipun, setiap individunya tidak kenal satu sama lain.
Begitupula dengan bangsa yang besar sekalipun, yang jumlah anggota atau
penduduknya hingga ratusan jiwa, mempunyai batas wilayah yang relatif jelas.
Kekuasaan dan wewenang suatu bangsa atas suatu wilayah yang berdaulat,
merupakan dibawah wewenang kenegaraan atau Negara yang mempunyai kekuasaan atas
seluruh wilayah dan bangsa tersebut. Ada beberapa faktor pembentukan bangsa menurut dasar identitas :
1. Primordial, yaitu ikatan kekerabatan
(darah dan keluarga) dan kesamaan suku bangsa, daerah, bahasa, dan adat
istiadat.
2. Sakral, kesamaan agama yang dianut
oleh suatu masyarakat menimbulkan ideologi dokttriner yang kuat dalam suatu
masyarakat, sehingga keterkaitannya dapat membentuk bangsa negara.
3. Tokoh, tokoh yang kharismatik bagi
masyarakat akan menjadi panutan untuk mewujudkan misi-misi bangsa.
4. Sejarah, sejarah dan pengalaman masa
lalu seperti penderitaan akibat penjajahan akan melahirkan solidaritas (senasib
dan sepenanggungan).
5. Bhinneka Tunggal Ika, yaitu faktor
kesadaran antaranggota masyarakat mengenai pentingnya persatuan dan berbagai
perbedaan.
6. Perkembangan Ekonomi, perkembangan
ekonomi yang terspesialisasi sesuai kebutuhan masyarakat akan meningkatkan mutu
dan variasi kebutuhan masyarakat yang lain.
7. Kelembagaan, Lembaga-lembaga pemerintahan dan
politik mempertemukan berbagai kepentingan di kalangan masyarakat.
Istilah Negara merupakan terjemahan
dari de staat (belanda), the state (inggris), I’etat
(prancis), statum(latin), lo stato (Italia),
dan der staat (jerman).
Menurut bahasa sansekerta, nagari
atau Negara, berarti kota, sedangkan menurut bahasa suku-suku di Indonesia
sering disebut negeri atau Negara, yaitu tempat tinggal.
Menurut kamus umum bahasa Indonesia Negara adalah
persekutuan bangsa yang hidup dalam suatu wilayah dengan batas-batas tertentu
yang diperintah dan diurus oleh suatu badan pemerintha dengan teratur.
Ada tiga sifat hakekat negara ialah sifat
memaksa, sifat monopoli, dan sifat mencakup semua.
1. Sifat
memaksa
Negara
sebagai organisasi tertinggi bersifat memaksa artinya negara mempunyai
kekuasaan untuk mengatur secara paksa dengan cara memakai kekerasan fisik
secara legal. Untuk menjalankan sifat ini negara memiliki alat pemaksa seperti
polisi, angkatan bersenjata dan alat penegak hokum lainnya. Sifat memaksa yag
dimiliki oleh negara merupakan sifat khas yang tidak dimiliki oleh organisasi
kekuasaan lainnya.
Meskipun
demikian, pelaksanaan dari sifat memaksa ini tidak sama untuk setiap negara.
Hal ini dipengaruhi oleh kondisidan karakteristik dari negara yang
bersangkutan. Pada suatu negara yang relatif homogen sifat memaksa tidak begitu
dominan. Akan tetapi apabila pada masyarakat yang heterogen terutama pada
negara yang baru merdeka sifat memaksa relative dominan.
Pada umumnya,
sifat memaks anegara terhadap warganya adalah keharusan membayar pajak. Apabila
ada warga negara yang melanggar maka akan dapat dikenai sanksi hokum baik
berupa sitaan, denda maupun penjara.
2. Sifat
monopoli
Sifat
monopoli Negara adalah suatu hak tunggal yang dilakukan oleh Negara untuk
berbuat atau menguasai sesuatu untuk kepentingan dan tujuan bersama. Misalnya
bunyi pasal 33 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Pasal ini merupakan gambaran
dari sifat monopoli negara yang mempunyai konsekuensi logis dan legal karena
kewajiban negara adalah melindungi seluruh warga atau kepentingan umum. Apabila
negara tidak memiliki sifat monopoli maka dikhawatirkan akan terjadinya
penguasaan suatu cabang produksi yang jatuh ketangan seorang yang berkuasa
sedangkan rakyat menjadi tertindas.
3. Sifat
mencakup semua
Sifat
negara yang mencakup semua be rarti bahwa peraturan perundangan yang ada di negara
berlaku untuk semua penghuni atau warga negara tanpa kecuali. Kekhasan negara
disini bahwa keanggotaan tidaklah bersifat sukarela atau kemauan sendiri.
Setiap anggota suatu negara mempunyai kewajiban dan hak yang sama sebagai warga
negara. Sifat ini akan tercermin dalam keharusan setiap warga negara untuk
membayar pajak.
Negara dalam arti sempit sama dengan
pemerintahan dalam arti luas (lembaga legislative, eksekutif, yudikatif) yang
merupakan alat untuk mencapai kepentingan bersama, sedangkan Negara dalam arti
luas adalah kesatuan social yang mengatur, memimpin, dan mengkoordinasi
masyarakat supaya dapat hidup wajar dan berkembang terus. Dalam mengemban
tugasnya, Negara memliki aparatur Negara dengan wewenangnyaPandangan lain tentang bangsa dan kebangsaan dapat
dilihat dalam cara pembedaan yang dikemukakan oleh Kapoor (Karim, 1996).
Pendapat tersebut membedakan dua istilah ini dalam lima aspek :
1.
Kebangsaan bersifat
subjektif, sedangkan negara bersifat objektif
2.
Kebangsaan bersifat
psikologis, sedangkan negara bersifat politis
3.
Kebangsaaan adalah
satu keadaan berpikir, sedangkan negara adalah menurut hukum
4.
Kebangsaan adalah
milik yang bermakna spiritual, sedangkan negara adalah kewajiban yang
dipaksakan
5.
Kebangsaan adalah
cara untuk merasakan, berpikir dan hidup, sedangkan negara adalah keadaan yang
tidak dapat dipisahkan dari cara hidup yang berperadaban
Ciri menonjol negara mencakup hal-hal berikut : adanya
bahasa bersama, asal usul bersama, ciri nasional yang jelas dan agama bersama.
D.
Identitas nasional sebagai karakter bangsa
E.
Proses bangsa yang menegara
Menurut
Thomas Hobbes manusia terpisah dalam 2 zaman, yakni keadaan sebelum ada negara
dan keadaan setelah ada negara. Keadaaan sebelum ada negara atau keadaan
alamiah merupakan keadaan sosial
yang kacau karena hanya hukum yang dibuat oleh yang terkuat yang digunakan.
Manusia saling berperang, manusia menjadi mangsa bagi manusia yang lainnya/homo
homini lupus. Kemudian masyarakat mulai menyadari bahwa keadaan ini tidak boleh
berlangsung selamanya. Oleh karena itu mereka mengadakan perjanjian bersama.
Mereka berjanji menyerahkan semua hak-hak yang dimilikinya kepada badan hukum
atau seseorang. Pactum Subjectionis, negara harus diberikan kekuasaan yang
mutlak sehingga kekuasaan negara tidak dapat ditandingi dan disaingi oleh kekuasaan apapun.
John Lock mengatakan keadaan alamiah adalah keadaan dimana
manusia hidup sederajat, bebas menurut kehendak hatinya sendiri. Setiap
individu adalah hakim dari perbuatan dan tindakannya sendiri. Keadaan alamiah mengandung
potensi untuk menimbulkan kekacauan. Oleh karena itu manusia membentuk negara
dengan perjanjian bersama. Kekuasaan penguasa tidak pernah mutlak sebab
individu-individu yang membuat perjanjian tidak menyerahkan seluruh hak-hak
alamiah mereka. Fungsi rangkap perjanjian atau kontrak itu yaitu yang pertama individu
dengan individu lainnya mengadakan perjanjian masyarakat untuk membentuk suatu
masyarakat politik atau negara. Kedua, pemufakatan
yang dibuat berdasarkan suara terbanyak dapat dianggap sebagai tindakan seluruh
masyarakat. Perjanjian masyarakat ialah untuk menjamin dan melindungi hak-hak kodrat
tersebut.
Jean
Jacques Rousseau berpendapat bahwa
keadaan alamiah adalah keadaan manusia sebelum
manusia melakukan dosa, keadaan
yang aman dan bahagia. Keadaan alamiah tidak dapat dipertahankan seterusnya
maka manusia dengan penuh kesadaran mengakhiri keadaan itu dengan suatu kontrak
sosial.
Pemerintah dibentuk dan ditentukan oleh yang berdaulat. Yang berdaulat adalah seluruh rakyat melalui kemauan umum. Kemauan umum selalu benar dan ditujukan untuk kegiatan bersama. Kemauan seluruh rakyat memperhatikan kepentingan individu (keseluruhan kemauan khusus)
Pemerintah dibentuk dan ditentukan oleh yang berdaulat. Yang berdaulat adalah seluruh rakyat melalui kemauan umum. Kemauan umum selalu benar dan ditujukan untuk kegiatan bersama. Kemauan seluruh rakyat memperhatikan kepentingan individu (keseluruhan kemauan khusus)
Jadi,
proses bangsa menegara adalah suatu proses yang
memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, dimana sekelompok
manusia yang ada di dalamnya merasakan sebagai bagian dari bangsa dan
terbentuknya negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa serta dirasakan
kepentingannya oleh bangsa itu, sehingga tumbuh kesadaran untuk mempertahankan
tetap tegak dan utuhnya negara melalui upaya bela negara.
Dalam rangka upaya
bela negara agar dapat
terlaksana dengan baik dimana tercipta
pola pikir, sikap dan tindak/perilaku
bangsa yang berbudaya sebagai dorongan/motivasi adanya keinginan untuk sadar bela negara sebagai berikut :
Bangsa yang berbudaya, artinya
bangsa yang maumelaksanakan hubungan dengan penciptanya “Tuhan” disebut agama; Bangsa yang mau berusaha, untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya disebut ekonomi;
Bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungan,
berhubungan sesamanya dan alam sekitarnya disebut sosial; Bangsa yang mau berhubungan dengan kekuasaan disebut politik; Bangsa yang mau hidup aman tenteram dan sejahtera, berhubungan
dengan rasa kepedulian dan ketenangan
serta kenyamanan hidup dalam negara disebut pertahanan
dan keamanan.
Pada zaman modern adanya negara lazimnya
dibenarkan oleh anggapan-anggapan atau pandangan kemanusiaan. Demikian pula
halnya menurut bangsa Indonesia, sebagaimana dirumuskan di dalam Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945, adanya Negara
Kesatuan Republik Indonesia ialah karena kemerdekaan
adalah hak segala bangsa sehingga penjajahan,yang bertentangan dengan peri
kemanusiaan dan peri keadilan harus dihapuskan. Apabila“dalil” inj kita
analisis secara teoritis, maka hidup berkelompok “baik bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara seharusnya tidak mencerminkan eksploitasi sesama
manusia(penjajahan) harus berperikemanusiaan dan harus berperikeadilan. Inilah
teori pembenaran paling mendasar dari pada bangsa Indonesia tentang bernegara.
Hal yang kedua yangmemerlukan suatu analisa ialah bahwa kemerdekaan adalah hak
segala bangsa, mengapa
dalam penerapannya
sering timbul berbagai ragam konsep bernegara yang kadang-kadang dapat saling bertentangan. Perbedaan konsep tentang negara yang
dilandasi oleh pemikiran
ideologis adalah
penyebab utamanya, sehingga perlu kita pahami filosofi ketatanegaraan tentang makna kebebasan atau kemerdekaan suatu bangsa dalam kaitannya
dengan ideologinya. Namun di dalam penerapannya pada
zaman modern, teori yang universal ini
didalam kenyataannya
tidak diikuti orang. Kita mengenal banyak bangsa yang menuntut wilayah yang sama, demikian pula halnya banyak pemerintahan yang
menuntut bangsa yangsama. Orang kemudian beranggapan bahwa pengakuan dari
bangsa lain, memerlukan
mekanisme yang
memungkinkan hal tersebut adalah lazim disebut proklamasi kemerdekaan suatu negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar