-Selamat Datang-

-Selamat Datang-
di website Arco
baleno (agussuprianto09.blogspot.com)

arcobaleno

Entri Populer

Selasa, 23 Oktober 2012

Identitas Nasional


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Identitas Nasional
            Identitas nasional berasal dari dua suku kata yaitu identitas dan nasional. Identitas berasal dari kata identity berarti ciri-ciri, tanda-tanda, atau jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan yang lain. Sedangkan nasional menunjuk pada sifat khas kelompok yang memiliki ciri-ciri kesamaan, baik fisik seperti, budaya, agama, bahasa, maupun non-fisik seperti, keinginan, cita-cita, dan tujuan. Jadi, Identitas nasional diartikan sebagai “kepribadian nasional” atau “jati diri nasional”. Kepribadian atau jati diri nasional adalah identitas suatu kelompok masyarakat yang memiliki ciri dan melahirkan tindakan secara nasional.
            Menurut Koenta Wibisono (2005) pengertian Identitas Nasional pada hakikatnya adalah “manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu bangsa (nasion) dengan ciri-ciri khas, dan dengan yang khas tadi suatu bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam kehidupannya”. Jika ada orang yang mengatakan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang beradab, bangsa yang berbudaya, bangsa yang beretika, maka itulah yang kita katakan kepribadian atau jatidiri nasional bangsa Indonesia. Jika dalam kehidupan sehari-hari kita tidak mengindahkan nilai-nilai moral dan etika, maka kita tidak dapat dikatakan sebagai seorang yang memiliki kepribadian atau jatidiri nasional. Sopan santun, ramah tamah adalah salah satu dari sekian banyak dari jatidiri nasional kita. Jati diri nasional semacam ini harus kita pupuk dan harus kita lestarikan, sehingga kita tetap digolongkan oleh bangsa lain sebagai suku bangsa yang beradab.
            Identitas nasional itu terbentuk karena kita merasa bahwa kita sebagai bangsa Indonesia mempunyai pengalaman bersama, sejarah yang sama dan penderitaan yang sama. Identitas nasional juga terbentuk melalui saling adanya kerjasama antara identitas yang satu dengan identitas yang lain.
            Lahirnya identitas suatu bangsa tidak dapat dilepaskan dari dukungan faktor obyektif, yaitu faktor-faktor yang berkaitan dengan geografis, ekologis, dan demografis, serta faktor subyektif yaitu faktor-faktor historis, politik, sosial dan kebudayaan yang dimiliki oleh bangsa itu.
            Demikian pula lahirnya identitas nasional bangsa Indonesia. Kondisi geografis-ekologis yang membentuk Indonesia sebagai daerah kepulauan yang beriklim tropis dan terletak dipersimpangan jalan komunikasi antar wilayah dunia di Asia Tenggara, ikut mempengaruhi perkembangan kehidupan demografis, ekonomis, sosial, serta kultural bangsa Indonesia. Selain itu faktor historis yang dimiliki Indonesia ikut mempengaruhi proses pembentukan masyarakat dan bangsa Indonesia beserta Identitasnya melalui interaksi berbagai faktor yang ada didalamnya. Hasil interaksi dari berbagai faktor tersebut melahirkan proses pembentukan masyarakat, bangsa dan negara, bangsa beserta identitas bangsa Indonesia, yang mengemuka pada waktu nasionalisme berkembang di Indonesia pada abad ke XX.
            Robert de Ventos mengemukakan teori tentang muncunya identitas nasional sebgai hasil interaksi historis antara empat faktor penting, yaitu faktor primer, faktor pendukung, faktor penarik dan faktor reaktif. Faktor pertama mencakup etnisitas, teritorial, bahasa, agama, dan yang sejenis. Faktor kedua meliputi pembangunan komunikasi dan teknologi, lahirnya angkatan bersenjata modern, dan sentralisasi monarchi. Faktor ketiga mencakup tumbuhnya birokrasi dan pemantapan sistem pendidikan nasional. Faktor terakhir mencakup penindasan dan mencari identitas alternatif.
            Keempat faktor tersebut pada dasarnya tercakup dalam proses pembentukan identitas nasional bangsa Indonesia yang telah berkembang dari masa sebelum Indonesia mencapai kemerdekaan. Munculnya Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, untuk sebagian sangat mendukung upaya pencarian nasionalisme Indonesia sekaligus penemuan identitas nasional Indonesia.



B.     Sejarah Kelahiran Faham Nasionalisme Indonesia
Nasionalisme dalam arti sempit sering disebut jingoisme atau chauvinism, yang dapat diartikan sebagai perasaan cinta terhadap bangsanya secara berlebih-lebihan sehingga memandang rendah bangsa dan suku bangsa lainnya, sedangkan nasionalisme dalam arti luas dapat diartikan sebagai perasaan cinta dan bangga terhadap tanah air dan bangsanya, tanpa memandang bangsa lain lebih rendah dari bangsa dan negaranya. Jadi, nasionalisme adalah suatu paham yang berpendapat bahwa kesetiaaan yang tertinggi harus diserahkan pada negara kebangsaan atas kesadaran keanggotaan / warga negara yang secara bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan mengabdikan identitas, integritas (menyatu), kemakmuran, dan kekuatan bangsanya. Perasaan sangat mendalam dalam suatu ikatan yang erat dengan tanah tumpah darahnya, dengan tradisi-tradisi setempat dan penguasa-penguasa resmi didaerahnya selalu ada di sepanjang sejarah dengan kekuatan-kekuatan yang berbeda-beda. Pada abad 19 dan abad 20 muncul benih-benih nasionalisme pada bangsa Asia Afrika khususnya Indonesia. Faktor-faktor yang mempengaruhi munculnya nasionalisme yaitu faktor dari dalam (internal) dan faktor dari luar (eksternal).
Faktor dari dalam yaitu Kenangan kejayaan masa lampau. Bagi Indonesia kenangan kejayaan masa lampau tampak dengan adanya kenangan akan kejayaan pada masa kerajaan Majapahit dan Sriwijaya. Dimana pada masa Majapahit, mereka mampu menguasai daerah seluruh Nusantara, sedangkan masa Sriwijaya mampu berkuasa di lautan karena maritimnya yang kuat. Kemudian perasaan senasib dan sepenanggungan akibat penderitaan dan kesengsaraan masa penjajahan. Penjajahan yang dilakukan oleh bangsa-bangsa Eropa terhadap bangsa Asia, Afrika mengakibatkan mereka hidup miskin dan menderita sehingga mereka ingin menentang imperialisme barat. Lalu, munculnya golongan cendekiawan. Perkembangan pendidikan menyebabkan munculnya golongan cendekiawan baik hasil dari pendidikan barat maupun pendidikan Indonesia sendiri. Mereka menjadi penggerak dan pemimpin munculnya organisasi pergerakan nasional Indonesia yang selanjutnya berjuang untuk melawan penjajahan. Selanjutnya, paham nasionalis yang berkembang dalam bidang politik, sosial ekonomi, dan kebudayaan. Dalam bidang politik, tampak dengan upaya gerakan nasionalis menyuarakan aspirasi masyarakat pribumi yang telah hidup dalam penindasan dan penyelewengan hak asasi manusia. Mereka ingin menghancurkan kekuasaan asing/kolonial dari Indonesia. Dalam bidang ekonomi, tampak dengan adanya usaha penghapusan eksploitasi ekonomi asing. Tujuannya untuk membentuk masyarakat yang bebas dari kesengsaraan dan kemelaratan untuk meningkatkan taraf hidup bangsa Indonesia. Dalam bidang budaya, tampak dengan upaya untuk melindungi, memperbaiki dan mengembalikan budaya bangsa Indonesia yang hampir punah karena masuknya budaya asing di Indonesia. Para nasionalis berusaha untuk memperhatikan dan menjaga serta menumbuhkan kebudayaan asli bangsa Indonesia.
Sedangkan faktor dari luar (eksternal) yaitu kemenangan Jepang atas Rusia (1905). Pada tahun 1904-1905 Jepang melawan Rusia dan tentara Jepang berhasil mengalahkan Rusia. Hal ini dikarenakan, modernisasi yang dilakukan Jepang yang telah membawa kemajuan pesat dalam berbagai bidang bahkan dalam bidang militer. Awalnya dengan kekuatan yang dimiliki tersebut Jepang mampu melawan Korea tetapi kemudian dia melanjutkan ke Manchuria dan beberapa daerah di Rusia. Keberhasilan Jepang melawan Rusia inilah yang mendorong lahirnya semangat bangsa-bangsa Asia Afrika mulai bangkit melawan bangsa asing di negerinya. Kemudian perkembangan Nasionalisme di Berbagai Negara seperti India yang digerakkan oleh Mahatma Gandhi, Pandit Jawaharlal Nehru, B.G. Tilak dengan tujuan untuk mengusir penjajah Inggris, Filipina yang digerakkan oleh Jose Rizal dengan tujuan untuk mengusir penjajah bangsa Spanyol di wilayah Filipina, RRC yang dipimpin oleh Dr. Sun Yat Sen, dengan tujuan untuk menentang kekuasaan Dinasti Mandsyu, Turki Muda (1908) yang dipimpin oleh Mustafa Kemal Pasha menuntut pembaharuan dan modernisasi di segala sektor kehidupan masyarakatnya. Ia ingin agar dapat mengembangkan negerinya menjadi negara modern, dan Mesir yang dipimpin oleh Arabi Pasha (1881-1882) dengan tujuan menentang kekuasaan bangsa Eropa terutama Inggris atas negeri Mesir. Gerakan-gerakan tersebut, banyak mempengaruhi munculnya pergerakan nasional di Indonesia. Kemudian munculnya paham-paham baru seperti nasionalisme, liberalisme, sosialisme, demokrasi dan pan islamisme juga menjadi dasar berkembangnya paham-paham yang serupa di Indonesia. Perkembangan paham-paham itu terlihat pada penggunaan ideologi-ideologi (paham) pada organisasi pergerakan nasional yang ada di Indonesia.
Karena adanya faktor pendukung diatas maka di Indonesia pun mulai muncul semangat nasionalisme. Semangat nasionalisme ini digunakan sebagai ideologi/paham bagi organisasi pergerakan nasional yang ada. Ideologi Nasional di Indonesia diperkenalkan oleh Partai Nasional Indonesia (PNI) yang diketuai oleh Ir. Soekarno. PNI bertujuan untuk memperjuangkan kehidupan bangsa Indonesia yang bebas dari penjajahan. Sedangkan cita-citanya adalah mencapai Indonesia merdeka dan berdaulat, serta mengusir penjajahan pemerintahan Belanda di Indonesia. Dengan Nasionalisme dijadikan sebagai ideologi maka akan menunjukkan bahwa suatu bangsa memiliki kesamaan budaya, bahasa, wilayah serta tujuan dan cita-cita. Sehingga akan merasakan adanya sebuah kesetiaan yang mendalam terhadap kelompok bangsa tersebut.
Sebagai upaya menumbuhkan rasa nasionalisme di Indonesia diawali dengan pembentukan identitas nasional yaitu dengan adanya penggunaan istilah “Indonesia” untuk menyebut negara kita ini. Dimana selanjutnya istilah Indonesia dipandang sebagai identitas nasional, lambang perjuangan bangsa Indonesia dalam menentang penjajahan. Kata yang mampu mempersatukan bangsa dalam melakukan perjuangan dan pergerakan melawan penjajahan, sehingga segala bentuk perjuangan dilakukan demi kepentingan Indonesia bukan atas nama daerah lagi.

C.    Perbedaan hakikat bangsa dan negara
2.    Pengertian Bangsa: Kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa & wilayah tertentu di muka bumi.
Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit dirumuskan, sehingga para pakar di bidang Politik, Sosiologi, dan Antropologi pun sering tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut. Selain istilah bangsa, dalam bahasa Indonesia, kita juga menggunakan istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan dari kata asing “nation” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.”
3.    Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa ;
2. Satu kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
4.    Pengertian Negara: Organisasi diantara sekelompok/beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya pemerintahan yang mengurus tata tertib.
Pengertian bangsa yang dikemukakan secara unik oleh Ben Anderson, dapat ditelaah lebih lanjut mngenai proses dan unsur-unsur pembentuknya. Menurut pengamatan Ben Anderson, ilmuwan politik dari universitas cornel, bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batsnya dan berdaulat. Mengapa dikatakan sebagai komunitas polotik yang dibayangkan? Karena suatu bangsa yang paling kecil sekalipun, setiap individunya tidak kenal satu sama lain. Begitupula dengan bangsa yang besar sekalipun, yang jumlah anggota atau penduduknya hingga ratusan jiwa, mempunyai batas wilayah yang relatif jelas. Kekuasaan dan wewenang suatu bangsa atas suatu wilayah yang berdaulat, merupakan dibawah wewenang kenegaraan atau Negara yang mempunyai kekuasaan atas seluruh wilayah dan bangsa tersebut. Ada beberapa faktor pembentukan bangsa menurut dasar identitas :
1.      Primordial, yaitu ikatan kekerabatan (darah dan keluarga) dan kesamaan suku bangsa, daerah, bahasa, dan adat istiadat.
2.      Sakral, kesamaan agama yang dianut oleh suatu masyarakat menimbulkan ideologi dokttriner yang kuat dalam suatu masyarakat, sehingga keterkaitannya dapat membentuk bangsa negara.
3.      Tokoh, tokoh yang kharismatik bagi masyarakat akan menjadi panutan untuk mewujudkan misi-misi bangsa.
4.      Sejarah, sejarah dan pengalaman masa lalu seperti penderitaan akibat penjajahan akan melahirkan solidaritas (senasib dan sepenanggungan).
5.      Bhinneka Tunggal Ika, yaitu faktor kesadaran antaranggota masyarakat mengenai pentingnya persatuan dan berbagai perbedaan.
6.      Perkembangan Ekonomi, perkembangan ekonomi yang terspesialisasi sesuai kebutuhan masyarakat akan meningkatkan mutu dan variasi kebutuhan masyarakat yang lain.
7.      Kelembagaan, Lembaga-lembaga pemerintahan dan politik mempertemukan berbagai kepentingan di kalangan masyarakat.
Istilah Negara merupakan terjemahan dari de staat (belanda), the state (inggris), I’etat (prancis), statum(latin), lo stato (Italia), dan der staat (jerman).
Menurut bahasa sansekerta, nagari atau Negara, berarti kota, sedangkan menurut bahasa suku-suku di Indonesia sering disebut negeri atau Negara, yaitu tempat tinggal.
Menurut kamus umum bahasa Indonesia Negara adalah persekutuan bangsa yang hidup dalam suatu wilayah dengan batas-batas tertentu yang diperintah dan diurus oleh suatu badan pemerintha dengan teratur.
Ada tiga sifat hakekat negara ialah sifat memaksa, sifat monopoli, dan sifat mencakup semua.
1.      Sifat memaksa
Negara sebagai organisasi tertinggi bersifat memaksa artinya negara mempunyai kekuasaan untuk mengatur secara paksa dengan cara memakai kekerasan fisik secara legal. Untuk menjalankan sifat ini negara memiliki alat pemaksa seperti polisi, angkatan bersenjata dan alat penegak hokum lainnya. Sifat memaksa yag dimiliki oleh negara merupakan sifat khas yang tidak dimiliki oleh organisasi kekuasaan lainnya.
            Meskipun demikian, pelaksanaan dari sifat memaksa ini tidak sama untuk setiap negara. Hal ini dipengaruhi oleh kondisidan karakteristik dari negara yang bersangkutan. Pada suatu negara yang relatif homogen sifat memaksa tidak begitu dominan. Akan tetapi apabila pada masyarakat yang heterogen terutama pada negara yang baru merdeka sifat memaksa relative dominan.
             Pada umumnya, sifat memaks anegara terhadap warganya adalah keharusan membayar pajak. Apabila ada warga negara yang melanggar maka akan dapat dikenai sanksi hokum baik berupa sitaan, denda maupun penjara.
2.      Sifat monopoli
Sifat monopoli Negara adalah suatu hak tunggal yang dilakukan oleh Negara untuk berbuat atau menguasai sesuatu untuk kepentingan dan tujuan bersama. Misalnya bunyi pasal 33 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara  dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Pasal ini merupakan gambaran dari sifat monopoli negara yang mempunyai konsekuensi logis dan legal karena kewajiban negara adalah melindungi seluruh warga atau kepentingan umum. Apabila negara tidak memiliki sifat monopoli maka dikhawatirkan akan terjadinya penguasaan suatu cabang produksi yang jatuh ketangan seorang yang berkuasa sedangkan rakyat menjadi tertindas.
3.      Sifat mencakup semua
Sifat negara yang mencakup semua be rarti bahwa peraturan perundangan yang ada di negara berlaku untuk semua penghuni atau warga negara tanpa kecuali. Kekhasan negara disini bahwa keanggotaan tidaklah bersifat sukarela atau kemauan sendiri. Setiap anggota suatu negara mempunyai kewajiban dan hak yang sama sebagai warga negara. Sifat ini akan tercermin dalam keharusan setiap warga negara untuk membayar pajak.

Negara dalam arti sempit sama dengan pemerintahan dalam arti luas (lembaga legislative, eksekutif, yudikatif) yang merupakan alat untuk mencapai kepentingan bersama, sedangkan Negara dalam arti luas adalah kesatuan social yang mengatur, memimpin, dan mengkoordinasi masyarakat supaya dapat hidup wajar dan berkembang terus. Dalam mengemban tugasnya, Negara memliki aparatur Negara dengan wewenangnyaPandangan lain tentang bangsa dan kebangsaan dapat dilihat dalam cara pembedaan yang dikemukakan oleh Kapoor (Karim, 1996). Pendapat tersebut membedakan dua istilah ini dalam lima aspek :
1.      Kebangsaan bersifat subjektif, sedangkan negara bersifat objektif
2.      Kebangsaan bersifat psikologis, sedangkan negara bersifat politis
3.      Kebangsaaan adalah satu keadaan berpikir, sedangkan negara adalah menurut hukum
4.      Kebangsaan adalah milik yang bermakna spiritual, sedangkan negara adalah kewajiban yang dipaksakan
5.      Kebangsaan adalah cara untuk merasakan, berpikir dan hidup, sedangkan negara adalah keadaan yang tidak dapat dipisahkan dari cara hidup yang berperadaban
Ciri menonjol negara mencakup hal-hal berikut : adanya bahasa bersama, asal usul bersama, ciri nasional yang jelas dan agama bersama.
D.    Identitas nasional sebagai karakter bangsa
E.     Proses bangsa yang menegara
Menurut Thomas Hobbes manusia terpisah dalam 2 zaman, yakni keadaan sebelum ada negara dan keadaan setelah ada negara. Keadaaan sebelum ada negara atau keadaan alamiah merupakan keadaan sosial yang kacau karena hanya hukum yang dibuat oleh yang terkuat yang digunakan. Manusia saling berperang, manusia menjadi mangsa bagi manusia yang lainnya/homo homini lupus. Kemudian masyarakat mulai menyadari bahwa keadaan ini tidak boleh berlangsung selamanya. Oleh karena itu mereka mengadakan perjanjian bersama. Mereka berjanji menyerahkan semua hak-hak yang dimilikinya kepada badan hukum atau seseorang. Pactum Subjectionis, negara harus diberikan kekuasaan yang mutlak sehingga kekuasaan negara tidak dapat ditandingi dan disaingi oleh kekuasaan apapun.
John Lock mengatakan keadaan alamiah adalah keadaan dimana manusia hidup sederajat, bebas menurut kehendak hatinya sendiri. Setiap individu adalah hakim dari perbuatan dan tindakannya sendiri. Keadaan alamiah mengandung potensi untuk menimbulkan kekacauan. Oleh karena itu manusia membentuk negara dengan perjanjian bersama. Kekuasaan penguasa tidak pernah mutlak sebab individu-individu yang membuat perjanjian tidak menyerahkan seluruh hak-hak alamiah mereka. Fungsi rangkap perjanjian atau kontrak itu yaitu yang pertama individu dengan individu lainnya mengadakan perjanjian masyarakat untuk membentuk suatu masyarakat politik atau negara. Kedua, pemufakatan yang dibuat berdasarkan suara terbanyak dapat dianggap sebagai tindakan seluruh masyarakat. Perjanjian masyarakat ialah untuk menjamin dan melindungi hak-hak kodrat tersebut.
Jean Jacques Rousseau berpendapat bahwa keadaan alamiah adalah keadaan manusia sebelum manusia melakukan dosa, keadaan yang aman dan bahagia. Keadaan alamiah tidak dapat dipertahankan seterusnya maka manusia dengan penuh kesadaran mengakhiri keadaan itu dengan suatu kontrak sosial.
Pemerintah dibentuk dan ditentukan oleh yang berdaulat. Yang berdaulat adalah seluruh rakyat melalui kemauan umum. Kemauan umum selalu benar dan ditujukan untuk kegiatan bersama. Kemauan seluruh rakyat memperhatikan kepentingan individu (keseluruhan kemauan khusus)
Jadi, proses bangsa menegara adalah suatu proses yang memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, dimana sekelompok manusia yang ada di dalamnya merasakan sebagai bagian dari bangsa dan terbentuknya negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa serta dirasakan kepentingannya oleh bangsa itu, sehingga tumbuh kesadaran untuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya negara melalui upaya bela negara. Dalam rangka upaya bela negara agar dapat terlaksana dengan baik dimana tercipta pola pikir, sikap dan tindak/perilaku bangsa yang berbudaya sebagai dorongan/motivasi adanya keinginan untuk sadar bela negara sebagai berikut : Bangsa yang berbudaya, artinya bangsa yang maumelaksanakan hubungan dengan penciptanya “Tuhan” disebut agama; Bangsa yang mau berusaha, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut ekonomi; Bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungan, berhubungan sesamanya dan alam sekitarnya disebut sosial; Bangsa yang mau berhubungan dengan kekuasaan disebut politik; Bangsa yang mau hidup aman tenteram dan sejahtera, berhubungan dengan rasa kepedulian dan ketenangan serta kenyamanan hidup dalam negara disebut pertahanan dan keamanan.
Pada zaman modern adanya negara lazimnya dibenarkan oleh anggapan-anggapan atau pandangan kemanusiaan. Demikian pula halnya menurut bangsa Indonesia, sebagaimana dirumuskan di dalam Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945, adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah karena kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penjajahan,yang bertentangan dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan harus dihapuskan. Apabila“dalil” inj kita analisis secara teoritis, maka hidup berkelompok “baik bermasyarakat, berbangsa dan bernegara seharusnya tidak mencerminkan eksploitasi sesama manusia(penjajahan) harus berperikemanusiaan dan harus berperikeadilan. Inilah teori pembenaran paling mendasar dari pada bangsa Indonesia tentang bernegara. Hal yang kedua yangmemerlukan suatu analisa ialah bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, mengapa dalam penerapannya sering timbul berbagai ragam konsep bernegara yang kadang-kadang dapat saling bertentangan. Perbedaan konsep tentang negara yang dilandasi oleh pemikiran ideologis adalah penyebab utamanya, sehingga perlu kita pahami filosofi ketatanegaraan tentang makna kebebasan atau kemerdekaan suatu bangsa dalam kaitannya dengan ideologinya. Namun di dalam penerapannya pada zaman modern, teori yang universal ini didalam kenyataannya tidak diikuti orang. Kita mengenal banyak bangsa yang menuntut wilayah yang sama, demikian pula halnya banyak pemerintahan yang menuntut bangsa yangsama. Orang kemudian beranggapan bahwa pengakuan dari bangsa lain, memerlukan mekanisme yang memungkinkan hal tersebut adalah lazim disebut proklamasi kemerdekaan suatu negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar